Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KontraS Khawatir Pelibatan TNI - Polisi di Protokol Kesehatan Bisa Langgar HAM

  • Oleh Teras.id
  • 06 Agustus 2020 - 13:05 WIB

TEMPO.COJakarta - Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan pelibatan TNI dan Polri dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19 berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya rujukan terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan hanya diatur dalam UU Kekarantinaan dan berlaku dalam situasi karantina, atau saat penetapan PSBB.

"Bagaimana kalo statusnya new normal Tidak ada aturannya," kata Fatia lewat pesan singkat, Kamis, 6 Agustus 2020.

Fatia menjelaskan meski pelibatan TNI dan Polri itu sifatnya instruksi dan hanya buat bawahan presiden namun frase penegakan hukum dalam Inpres ini bisa disalahartikan.

"Buat membubarkan aksi-aksi atau orang kumpul-kumpul, atau menjadi celah dalam satu tindakan tertentu ketika aparat keamanan dan pertahanan terlalu dekat dengan publik sehingga berisiko mengancam kebebasan sipil," ucap dia.

Fatia menyoroti frasa pembinaan yang tertuang dalam poin 4(c) dan 5 (c). Ia menilai maksud poin ini sangat luas. "Pembinaan seperti apa yang dimaksud Ketika terjadi apa pembinaan itu dilakukan Dengan cara apa Jangan sampai disalahtafsirkan menjadi tindakan tertentu," tuturnya.

Sementara itu, peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, mengatakan keterlibatan TNI dan Polisi dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sejatinya penegasan dari masa pelonggaran PSBB. Namun masalahnya sejak saat itu publik tidak diberi tahu detail keterlibatan mereka seperti apa dan tidak pernah ada evaluasinya.

Menurut Rivanlee, yang menjadi pertanyaanya adalah kenapa sejak pelonggaran PSBB dan sudah ada pelibatan TNI-Polri namun angka penyebaran positif Covid-19 terus naik

"Lalu ini dimasukkan lagi frasa dilibatkan TNI - Polisi sementara sejak Mei sampai inpres ini tidak ada audit atau akuntabilitas yang jelas terhadap keterlibatan mereka dan dampaknya pada angka penyebaran kasus," tuturnya.

TERAS.ID

Berita Terbaru