Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada 158 Fintech yang Terdaftar dan Resmi Hingga 5 Agustus 2020

  • Oleh Testi Priscilla
  • 08 Agustus 2020 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis daftar temuan 158 fintech yang legal hingga 5 Agustus 2020.

"Datanya sampai tanggal 5 Agustus, penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin di OJK per 5 Agustus 2020 total jumlahnya sebanyak 158 perusahaan," kata Kepala OJK Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan rilisnya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Menurut Otto, terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama.

"Dari daftar itu ada satu yang melakukan perubahan nama yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia," tuturnya.

Otto mengimbau agar masyarakat dalam memanfaatkan jasa fintech supaya menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Kan daftarnya bisa diakses di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-5-Agustus-2020.aspx sehingga kami sarankan masyarakat untuk mengakses itu dulu jika ingin menggunakan jasa fintech atau misalnya ada penawaran dari fintech, cek dulu apakah fintech tersebut sudah terdaftar atau belum," sarannya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru