Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kewajiban Pelaku Usaha Hiburan di Palangka Raya Agar Bisa Beroperasi

  • Oleh Hendri
  • 10 Agustus 2020 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, telah memberikan rekomendasi kepada 4 pelaku usaha hiburan, Senin 10 Agustus 2020.

Dalam rekomendasi itu dimuat tentang kewajiban protokol kesehatan yang harus dipenuhi agar tetap diperbolehkan beroperasi di tengah pandemi Covid-19

Pelaku usaha hiburan seperti biliar dan karaoke wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Kemudian mengatur jarak antrean pada saat memasuki ruangan minimal 1 meter dan menghindari kontak fisik secara langsung.

Seluruh pengunjung dan pengelola dipastikan dalam kondisi sehat dan dilakukan pengecekan suhu badan dengan alat thermogun serta wajib menggunakan masker.


Selanjutnya melakukan sterilisasi lokasi dengan menggunakan disinfektan sebelum dan sesudah beroperasi serta menyiapkan hand sanitizer.

Berikutnya, membuat spanduk atau x-banner berupa pamflet imbauan di beberapa area, yaitu di pintu masuk, lobby, dan setiap ruangan.

Sementara untuk karaoke, maka meja, kursi dan microphone dilakukan sterilisasi dengan disinfektan setiap pergantian sesi pengunjung. Begitupun alat microphone wajib menggunakan pelindung cover mic.

Kemudian, mengatur jarak tempat duduk berselang dengan jarak 1 meter baik di dalam ruangan karaoke dan juga ruang tunggu.

Kapasitas ruangan karaoke digunakan hanya 50 persen serta setiap pengunjung dan pengelola wajib memperhatikan etika batuk bersin meludah. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru