Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kasongan Lama Dipersilakan Ambil Kartu Pembayaran PBB

  • Oleh Abdul Gofur
  • 11 Agustus 2020 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Warga Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir dipersilakan mengambil kartu pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB di kantor Kelurahan Kasongan Lama.

Pesan ini disampaikan Lurah Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Dirmansyah, Selasa,11 Agustus 2020.

Dia menuturkan, pengambilan dimulai hari ini sampai dengan 30 September 2020 pada jam kerja. "Segera membayar di BPK, kantor pos dan lain-lain yang melayani pembayaran PBB sebelum tanggal 30 September 2020," kata Dirmansyah.

Jika sampai lewat tanggal 30 September 2020, lanjut dia, maka akan dikenakan denda 2 persen  per bulan.

Dirmansyah berharap, masyarakat bisa taat membayar pajak. Hal ini demi pembangunan di Kabupaten Katingan yang bermartabat.

Selain wajib bagi warga yang memiliki sertifikat tanah, PBB juga wajib bagi warga yang yang selama ini memiliki surat keterangan tanah atau SKT.

"Harapan kita warga yang membayar PBB itu tidak terlambat atau sebelum tanggal 30 September 2020, sebab jika lebih dari tanggal 30 September 2020 makan akan dikenakan denda sebesar 2 persen," tutur Dirmansyah. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru