Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

104 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 Agustus 2020 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 104 warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Penyerahan surat keputusan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham dilakukan secara simbolis oleh Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas pada upacara peringatan HUT RI ke-75 di halaman kantor bupati, Senin 17 Agustus 2020.

Ampera berpesan kepada warga binaan yang diberikan remisi agar memanfaatkan potongan masa tahanan tersebut dengan baik.

"Saya harap yang menerima remisi khususnya yang langsung bebas hari ini agar memanfaatkan dengan benar agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, jangan ulangi kesalahan," pesan Ampera.

Sementara itu, Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi mengungkapkan bahwa dari 104 warga binaan yang mendapat remisi, satu diantaranya langsung bebas.

"Totalnya 104 orang yang dapat remisi dan 1 orang dinyatakan langsung bebas," ungkapnya.

Adapun rincian penerima remisi yakni remisi 1 bulan 31 orang, 2 bulan 12 orang, 3 bulan 24 orang, 4 bulan 18 orang dan remisi 5 bulan 19 orang.

Saat ini jumlah warga binaan Rutan sebanyak 214 orang yang terdiri narapidana 201 orang dan tahanan 13 orang. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru