Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Desak Pengetatan Aturan Aktivitas Angkutan CPO di Jalan Umum

  • Oleh Naco
  • 17 Agustus 2020 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Ary Dewar mendesak adanya pengaturan terhadap aktivitas angkutan truk CPO di jalan umum. Pasalnya, Ary menilai insiden kecelakaan di jalan umum mayoritas biangnya berasal dari angkutan CPO

Untuk itu, pemerintah kabupaten harus mengatur lalu lintas CPO. Hal tersebut demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Saya minta untuk siapapun yang membidanginya, agar bisa diatur jam operasionalnya. Karena sangat rawan di jalan umum jika mereka beraktivitas, terutama saat jam-jam padat lalu lintas,” kata Ary, Senin, 17 Agustus 2020.

Ketua Fraksi Partai Gerindra turut prihatin dari sejumlah kasus kecelakaan yang kerap melibatkan angkutan CPO. Bahkan kerap ditemukan konvoi angkutan CPO itu dengan jumlah banyak. 

Kondisi demikian sangat rentan menyebabkan terjadinya kecelakaan. Saat ini, memang ada 2 akses jalan umum yang dilintasi, yakni Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Jenderal Sudirman. 

"Kedua jalur itu sangat berbahaya. Bahkan termasuk juga di Jalur HM Arsyad karena semua kendaraan itu menuju pelabuhan. Makanya kita perlu tertibkan hal semacam ini, harus ada regulasi yang mengatur supaya masyarakat yang berkendara di jalan umum tidak terancam nyawanya," tegasnya.

Dia mengingatkan, jam operasional yang sebagaimana sudah diatur dalam peraturan gubernur beberapa tahun silam sudah bagus.  Saat itu, angkutan CPO hanya diizinkan melintas di malam hari. Namun kini aturan itu tak lagi diimplementasikan di lapangan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru