Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Akui Tidak Pernah Pengaruhi Adik dan Kakak Ipar Sabu Saat di BAP

  • Oleh Naco
  • 19 Agustus 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Subur, penyidik Polda Kalteng yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Ririn Humaya alias Ririn dan kakak iparnya Jhoni Irfania alias Iyon menyebutkan tidak pernah mempengaruhi keduanya.

"Saya tanya dan mereka jawab, setelah selesai BAP itu saya print dan mereka saya suruh baca dulu sebelum ditanda tangan," ucap Subur kepada jaksa maupun majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Pemeriksaan itu diakui Subur dengan sistem tanya jawab berhadapan secara langsung, bahkan disebutkan saat pemeriksaan tersebut keduanya didampingi penasihat hukumnya, Latus Rantagap.

"Dia mengerti dengan apa yang saya ketik tersebut, tidak ada saya pengaruhi mereka," tukasnya.

Bahkan menurutnya, isi BAP yang menyebutkan Ririn menjual sabu milik RJ alias Ojek (DPO) termasuk kepada Iyon itu berdasarkan keterangan Ririn yang dibenarkan oleh Iyon, saat itu.

Keduanya diamankan pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan pertama yang ditemukan petugas kepolisian sebuah ponsel dari Ririn hingga petugas melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya.

Di atas kandang ayam ditemukan sebuah kotak kecil yang dilakban hitam ketika di buka berisi narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah kotak besar yang didalam juga ada sepaket sabu. Kemudian di dalam rumahnya ditemukan 2 buah ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu.  Serta dari Iyon sepaket sabu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru