Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BK Tegaskan Tatib Kepada Anggota DPRD Kotim

  • Oleh Naco
  • 20 Agustus 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Kehormatan DPRD Kotawaringin Timur menegaskan tata tertib DPRD kepada anggota.

Ketua BK, H Ramli mengatakan, berdasarkan peraturan DPRD Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, badan kehormatan mempunyai tugas sesuai Pasal 96 huruf b berbunyi, memantau dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral kode etik dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

"Sehubungan dengan hal tersebut Badan Kehormatan DPRD Kotim mengimbau sesuai dengan tata tertib Pasal 118 ayat 1 bahwa hari dan jam kerja DPRD telah kita tetapkan," kata Ramli, Kamis, 20 Agustus 2020.

Dia menuturkan, tata tertib yang telah ditetapkan yakni Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 09.00 - 15.30 WIB. Kemudian Jumat pukul 08.00 - 11.00 WIB dan pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Selain itu, juga diminta agar semua anggota DPRD Kotim selalu hadir tepat waktu dalam menghadiri undangan maupun setiap kegiatan rapat paripurna, rapat pimpinan DPRD, rapat fraksi, rapat konsultasi, rapat badan musyawarah dan rapat komisi.

Termasuk juga terkait dengan rapat gabungan komisi, rapat badan anggaran, rapat badan pembentukan peraturan daerah, rapat badan kehormatan, rapat panitia khusus, rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.

Ramli menambahkan, sesuai dengan tata tertib Pasal 164 ayat 1 bahwa anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas fungsi dan kewajiban menggunakan pakaian dengan ketentuan, pada rapat paripurna istimewa menggunakan PSL dan peci bagi anggota laki-laki, pada saat paripurna penyampaian dan pengesahan Perda menggunakan PSL dan pada setiap hari Kamis menggunakan batik motif Kotawaringin Timur dan menggunakan lawung. (NACO/B-7)

Berita Terbaru