Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Ini, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Vonis

  • Oleh Teras.id
  • 24 Agustus 2020 - 11:20 WIB

TEMPO.COJakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR hari ini.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Agendanya pembacaan vonis," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, Senin, 24 Agustus 2020.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan, agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Dalam pleidoinya, Wahyu mengakui menerima uang tersebut. Ia mengklaim dirinya kooperatif selama menjalani proses persidangan. Di lain sisi, ia mengaku iri dengan Saeful Bahri yang dihukum rendah. "Sementara itu saudara Saeful Bahri yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses pengurusan pergantian antarwaktu dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya," kata Wahyu.

TERAS.ID

Berita Terbaru