Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Kronologis Awal Penganiayaan Anak 6 Tahun Oleh Ibu dan Kekasihnya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Agustus 2020 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penganiayaan anak perempuan 6 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilakukan oleh ibu kandung dan kekasihnya, ternyata tidak hanya sekali saja. Namun sudah tiga kali di hari yang berbeda. 

"Mereka menganiaya korban sudah tiga kali, yakni pada tanggal 17, 19, dan 21 Agustus 2020 lalu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat ekspos kasus tersebut, Selasa, 25 Agustus 2020. 

Penganiayaan pertama yang dilakukan pada 17 Agustus 2020, bermula ketika korban terbangun malam hari dan tidak mau disuruh tidur. Sehingga, kekasih ibunya tersebut marah dan mencubit anak tersebut sebanyak 5 kali, hingga menangis. Hal itu membuat sang ibu juga ikut marah dan memukul anaknya tersebut dibagia paha sebanyak 3 kali. 

Kemudian pada 19 Agustus 2020, korban tidak mau saat disuruh tidur. Tersangka pria kembali marah dan langsung memukul wajah korban sebanyak 2 kali, bagian belakang 3 kali. Bahkan saat itu perut korban juga diinjak hingga kepala anak tersebut direndam ke dalam ember. 

Akibat hal tersebut, korban menangis. Ibu kandung korban yang melihat hal itu bukannya melarang namun malah ikut mencubit korban sebanyak 5 kali di bagian dada, serta menendang perut korban.

Puncaknya pada 21 Agustus 2020. Saat itu, korban dikasih makan oleh sang ibu. Namun akibat injakan dari kedua pelaku, perut korban masih mengalami kesakitan. 

Hal itu membuat dirinya muntah. Akibat muntah itu, tersangka laki-laki lagi-lagi marah dan memukul wajah korban menggunakan handphone. Setelah itu pelaku juga memelintir tangan kiri korban hingga patah. 

"Usai kejadian yang ketiga tersebut dan kondisi anak mengalami luka parah, mereka memutuskan untuk menitipkan anak itu kepada seorang warga," kata A H Jakin. 

Setelah itu, mereka memutuskan untuk kabur ke rumah orangtua lelaki di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut. Setelah itu pada Senin, 24 Agustus 2020, pelaku memutuskan untuk pergi ke Banjarbaru ke tempat sepupu tersangka pria. 

Namun belum sampai ketempat tujuan, keduanya lebih dulu diringkus oleh jajaran Polresta Palangka Raya hingga akhirnya diproses di Polres Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru