Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unggah Tudingan PT KPC Buat Bom di Media Sosial, Oknum Wartawan Divonis 8 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 Agustus 2020 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah oknum wartawan, Muhammad Aliyanto alias Iyan Ranjau, yang menuding PT KCP membuat bom di media sosial berujung vonis 8 bulan penjara. Voinis itu dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

PT KPC yang merasa dirugikan dengan postingan tersebut pun bereaksi, hingga kasusnya maju ke persidangan dan sudah memasuki tahap akhir. Apalago PT KPC di Desa Bumiharjo bergerak di bidang pertambangan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Panji Wiratno menyampaikan, putusan kepada terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

"Terdakwa sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Kemudian, vonisnya 8 bulan," kata Panji Wiratno, Rabu, 26 Agustus 2020.

Selanjutnya, atas putusan tersebut terdakwa menanggapinya dengan pikir-pikir selama 7 hari, begitu juga jaksa

"Apabila dalam waktu 7 hari tidak ada langkah apapun, maka dinyatakan berkekuatan hukum tetap," tandasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru