Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disidangkan, Residivis Sabu Benarkah Lakukan Pengancaman

  • Oleh Naco
  • 27 Agustus 2020 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sehri alias Badak, residivis kasus sabu membenarkan telah mengancam korban Frans Koko usai menanggapi isi dakwaan jaksa pada sidang Kamis, 27 Agustus 2020.

"Benar yang mulia (dakwaannya) saya tidak ajukan keberatan," ucap terdakwa usai Jaksa Arie Kesumawati membacakan dakwaannya.

Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Badak pada Rabu, 17 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban didatangi dengan membawa parang setelah korban memiliki utang Rp 200 ribu dan tidak mau membayar serta dianggap memarahi ibunya.

Dalam kasus ini, terdakwa juga membawa-bawa nama suku, hingga dilaporkan dan berurusan dengan hukum.

Adapun ancaman itu berawal saat menagih utang Rp 200 ribu. "Jika tidak dibayar kamu tahu saja dengan saya," kata terdakwa saat itu.

Korban mendatangi rumah terdakwa lalu bertemu ibunya dan menjelaskan bahwa yang berhutang itu bukan korban melainkan rekannya Andi dan Eka.

Terdakwa semakin marah dan datang ke rumah korban sambil teriak-teriak membawa senjata tajam jenis parang. Ia meminta agar korban keluar. Korban tidak menghiraukan terdakwa dan melaporkan perbuatan itu.

Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya Badak berurusan dengan hukum. Tersangka bebas bersyarat pada 2017 silam setelah berurusan dengan hukum karena kasus sabu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru