Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian ATR/BPN Kawal Hak Masyarakat Lokal di Lokasi Food Estate

  • Oleh James Donny
  • 27 Agustus 2020 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN akan kawal dan menjaga hak masyarakat lokal di lokasi food estate di Kalteng. 

Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andry Novijandry, saat berada di Pulang Pisau, Kamis 27 Agustus 2020.

"Kita dari Pemberdayaan Masyarakat intinya bahwa kita menjaga dari awal sampai nanti terjadi food estate, apa yang menjadi hak masyarakat lokal," ujarnya. 

Harapannya dengan adanya food estate tersebut, masyarakat yang ada di lokasi Food estate merasakan dampaknya dan dapat meningkatkan kesejahteraannya. 

"Ya tentunya masyarakat ada di sini yang harus bertambah kesejahteraannya, dan ada pendapat  tambahan yang dirasakan masyarakat," katanya. 

Hal tersebut juga masyarakat harus siap diberdayakan. "Dalam hal ini kita memperbaiki tanahnya kita juga memperbaiki sistem orangnya," terangnya. 

Keterlibatan ATR/BPN dalam kegiatan food estate tidak terlalu banyak, dan dalam program tersebut ATR/BPN menata tanah untuk kebutuhan food estate. 

Mengenai food estate tersebut ATR/BTN melakukan sinergi dengan Kementerian PUPR karena gambaran besar food estate ada di Kementerian PUPR. "Arahan dari Menteri PU seperti apa kebutuhan akan tanah, BPN yang punya tugas," katanya. 

Untuk memberdayakan manusia ada koordinasi yang dilakukan BPN dengan instansi terkait yakni dinas pertanian. (JAMES DONNY/B-6/B-6)

Berita Terbaru