Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Universitas Antakusuma Digugat, PN Pangkalan Bun Gelar Sidang Perdata Objek Sengketa

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Agustus 2020 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menggelar sidang perkara perdata gugatan warga terhadap Universitas Antakusuma. Agenda sidang kali ini dengan pemeriksaan setempat (PS), objek sengketa tanah di Kampus Universitas Antakusuma Pangkalan Bun, Jalan Inskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Heru Karyono, anggota 1 Iqbal Albana dan anggota 2, Mantiko SM.

"Sidang pemeriksaan setempat untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari luas, letak, batas serta kualitas objek. Selanjutnya untuk kesimpulan akan disampaikan dua minggu lagi," ujar Majelis Hakim Iqbal Albana.

Dalam hal ini, pihak pengugat diwakilkan kepada kuasa hukum yang di ketuai langsung oleh advokat Wanto A Salan K, anggota Winda Ayu Permatasari, dan Muhammad Hasani.

Disampaikan bahwa penggugat atau klienya memiliki SHM yang letak tanahnya berada di dalam objek bangunan Universitas Antakusuma. Sehingga status tanah yang dibangun oleh Universitas Antakusma adalah hak milik dari pada penggugat.

"Saat ini klien kami belum pernah menerima gantri rugi dari Universitas Antakusuma atau pemerintah daerah, atas penggunaan tanah tersebut," ujar Muhammad Hasni usai sidang PS di halaman Universitas Antakusuma Pangkalan Bun.

Ditambahkan oleh Wanto A Salan K, bahwa setelah dilakukan sidang pemeriksaan setempat, diketahui adanya perbedaan ukur antara SHM dengan sertifikat hak pakai.

"Setelah dilakukan sidang pemeriksaan setempat, ternyata ada perbedaan ukuran luas lahan anatar SHM klien kami dengan Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan oleh BPN, sehingga dalam hal ini menimbulkan kecurigaan proses penerbitan sertifikat hak pakai," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam hal ini yang menjadi pihak tergugat I Ketua Yayasan Kotawaringin, tergugat II rektor Universitas Antakusuma, tergugat III Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, tergugat IV Tim Sembilan yang diketuai Badan Pertanahan Nasional, tergugat V Kelurahan Madurejo, tergugat VI Camat Arut Selatan, tergugat VII Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Barat.

Sedangkan dari pihak tergugat yang diwakilkan penasehat hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas mengatakan, sebetulnya objek sengketa tanah di Kampus Universitas Antakusuma ini telah dibebaskan dan telah dilakukan ganti rugi.

Berita Terbaru