Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Tahan Bersembunyi di Hutan Pelaku Penusukan di Cemantan Akhirnya Menyerahkan Diri

  • Oleh James Donny
  • 29 Agustus 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Setelah bersembunyi di hutan, seorang pelaku penusukan warga di Desa Cemantan Kecamatan Kahayan Kuala menyerahkan diri ke Kantor Polsek Kahayan Kuala. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bernama Juman kepada korban bernama Sufi menggunakan senjata tajam. 

"Setelah pelaku melakukan penusukan kepada korban pada bagian pinggang sebelah kanan dan kiri, pelaku kabur ke dalam hutan bersembunyi. Pada hari Jumat 28 Agustus 2020 sekira jam 08.00 pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala," terang Memet, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Saat ini pelaku sudah diamankan atas perbuatan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Khatib RT 1 RW 2 Desa Cemantan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa 18 Agustus 2020 sekitar jam 05.30 WIB saat korban mendengar suara ketukan pintu kamar kemudian membuka pintu kamar ternyata di balik pintu adalah pelaku yang langsung menusuk ke arah korban dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri. Korban berusaha lari ke arah dapur dan pelaku terus menusuk korban dan kembali mengenai pinggang. 

Mendengar ada suara keributan, istri korban yang kebetulan pada saat itu berada di dapur langsung berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri setelah di bantu oleh warga sekitar.

Korban langsung mendapatkan perawatan medis oleh bidan setempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan dan mendapat jahitan sebanyak enam jahitan. 

Polsek Kahayan Kuala akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan sebilah barang bukti pisau badik.  Karena perbuatannya itu tersangka dikenakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (JAMES DONNY/B-5) 

Berita Terbaru