Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Tanggapan Ketua DPRD Terkait Tuntutan Copot Bupati Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 31 Agustus 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio menanggapi tuntutan pendemo untuk mencopot Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dari jabatannya.

"Ini harus melalui mekanisme dan prosedur serta sesuai fakta maupun data yang memang menjadi syarat maupun unsur untuk pemberhentian seorang kepala daerah," ujar Nur Sulistio di gedung DPRD Barito Timur, Senin 31 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan kepala daerah diberhentikan. Di antaranya jika terjerat kasus hukum, perbuatan asusila, korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

"Kemudian akan ditindaklanjuti dengan hak-hak legislatif, baik hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang kemudian diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI," lanjutnya.

Dia menyambut baik aksi damai yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dan memandang bahwa aspirasi tersebut menjadi masukan bagi DPRD Barito Timur, namun, menurut dia, aspirasi itu harus dikuatkan dengan data dan fakta.

"DPRD tidak bisa melaksanakan hak interplasi ataupun menyatakan pendapat tanpa adanya data dan fakta," tegas Nur Sulistio.

Dia juga memastikan, tuntutan dan 10 poin yang menjadi dasar tuntutan pendemo akan disampaikan dan dibahas dalam Badan Musyawarah DPRD Barito Timur.

Seperti diketahui, sekitar 100 orang melakukan aksi damai di Gedung DPRD Barito Timur, siang tadi. Salah satu tuntutan dari pendemo tersebut yaitu meminta Menteri Dalam Negeri mencopot Bupati Barito Timur dari jabatannya.

Dalam aksi damai yang dipimpin Jumudi tersebut, juga disampaikan 10 poin kritik yang menjadi dasar meminta pencopotan bupati dari jabatannya.

10 poin tersebut yakni penyerapan anggaran APBD, pengembangan infrastruktur, pemberdayaan petani dan UMKM, potensi daerah, pengelolaan ASN daerah, pengelolaan dana CSR, pengelolaan dana covid-19, penciptaan lapangan pekerjaan, sumber ekonomi masyarakat dan sosial politik. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru