Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan di Bawah Rp 150 Juta

  • Oleh ANTARA
  • 02 September 2020 - 12:31 WIB

BORNEONEWS, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) HM Nurdin Abdullah membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang di bawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor, sebagai bentuk prihatin terhadap dampak ekonomi masyarakat selama pandemi COVID-19.

Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang, angkutan barang plat kuning, dan plat hitam, yang terdaftar atas nama pribadi.

“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah dalam keterangannya di Makassar, Rabu 2 September 2020.

Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari berlaku mulai 1 -29 September 2020.

Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.

Kebijakan pembebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.

Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.

Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda PKB ini diperpanjang mengingat penyebaran COVID-19 yang masih tinggi sehingga untuk menghindari kerumunan orang Bapenda Sulsel masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak.

Berita Terbaru