Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbup Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Dibahas, Ini Tujuannya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 02 September 2020 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peraturan Bupati (perbub) terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan saat ini masih di bahas oleh Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar).

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Rabu, 2 September 2020 menjelaskan penerapan Perbup ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI dan Peraturan Gubernur Kalteng, sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat penularan corona virus disease atau covid-19.

"Intinya saat ini dibuat Perbup yang mengatur sanksi agar masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan diberikan sanksi sesuai kearifan daerah masing-masing. Saat ini drafnya masih dibuat dan dibahas," jelas Wabup.

Menurut Wabup,  terkait upaya untuk menurunkan angka penularan dan kematian serta  dan mempertinggi angka kesembuhan  ada beberapa opsi yang sedamg dilakukan pemerintah saat ini.

"Opsi pertama yaitu bagaimana agar kasus ini tetkendali yaitu angka lonjakan kasus positif dan yang sembuh bisa beriringan," jelas Wabup.

Kemudian, menurut Wabup, opsi kedua adalah bagaimana agar tingkat penularannya tidak banyak  dan serta tingkat kematiannya tidak tinggi.

"Karena saat ini covid-19 bukan lagi sebagai pandemi melainkan sudah menjadi maka jadi endemi. Karena covid-19 kita akui bersama sudah ada ditengah masyarakat," jelas Wabup.

Sehingga, menurut Wabup, ada pola pendekatan yang dilakukan untuk menyikapi situasi saat ini.

"Pola pendekatan yang saat ini yaitu  bukan lagi melakukan pemfilteran di wilayah perbatasan, namun bagaimana kita membuat masyarakat menjadi tanggguh terhadap covid-19 untuk hidup berdampingan dengan covid-19 atau new normal," jelas Wabup.

Karena, lanjut Wabup, covid-19 seperri yang diketahui bersama tidak akan pernah berakhir.

Berita Terbaru