Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Bahan Bangunan di Gedung Belum Jadi dan Pesantren Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 September 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Syahdan, terdakwa kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di sejumlah gedung belum jadi dan pondok pesantren, dituntut selama 2 tahun penjara. Tuntutan disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.

JPU Handoko menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 tahun, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan mengakui perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana jo. Pasal 65 KUH Pidana.

"Menuntut agar majelis hakim menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, adapun lamanya dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan," kata Handoko.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa, apakah mau mengajukan pembelaan atau permohonan.

Atas tawaran majelis, terdakwa memohon keringanan. Ia mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya menyesali semuanya yang mulia dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Selanjutnya, saya merupakan tulang punggung keluarga. Jadi mohon diberi hukuman seringan - ringannya," pinta terdakwa.

Atas permohonana terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya sementara majelis hakim akan mempertimbangkannya.

Diinformasikan bahwa terdakwa telah melakukan pencurian di 3 lokasi dan waktu yang berbeda tepatnya pada April 2020. Sebagian besar yang dicuri adalah bahan bangunan, dengan cara diangkut menggunakam motor yang telah terpasang keranjang dibelakangnya.

Pertama pada 4 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bangunan rumah yang sedang direnovasi di Jalan HM Rafi’i BTN Kemuning Permai, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Kedua, dilakukan pada Rabu, 8 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi pembangunan Pesantren Miftahul Umum (Ilmu AL-Quran) yang berada di Kumpai Batu Atas, Desa Pasir Panjang.

Selanjutnya, perbuatan dilakukan pada Kamis, 9 April 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di Kafe IKC yang masih dalam proses pembangunan di Jalan Mailjo Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru