Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koalisi Sebut Kajian Revisi UU MK Dibuat Mahkamah Konstitusi Era Arief Hidayat

  • Oleh Teras.id
  • 03 September 2020 - 12:11 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil menyayangkan proses pembahasan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berlangsung cepat dan tertutup.

Proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut berlangsung selama tiga hari saja sebelum akhirnya disahkan pada Selasa kemarin, 1 September 2020.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan poin revisi UU MK ini diduga merupakan hasil kajian Mahkamah Konstitusi yang ketika itu dipimpin oleh Arief Hidayat (2015-2017).

"Menurut saya ada relasi RUU ini dengan draf yang dibuat MK. Isi draf ini mirip dengan yang didiskusikan MK," kata Feri ketika dihubungi, Rabu, 2 September 2020.

Feri mengatakan salah satu poin dari kajian MK itu mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Ia mengaku hadir dalam seminar hasil kajian MK beberapa tahun lalu yang digelar di Bogor, Jawa Barat.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar juga ingat pernah mengikuti diskusi dari hasil kajian MK itu. Namun, ia mengatakan tak pernah diundang dalam forum serupa lagi setelah melontarkan kritik keras.

"Tapi dulu seingat saya RUU yang diubah itu komprehensif, bukan sekadar masa jabatan. Ada hukum acara, soal kuorum, dan sebagainya," katanya.

Adapun revisi UU MK yang dilakukan pemerintah dan DPR menyangkut usia minimal dan usia pensiun hakim konstitusi, perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK, perubahan unsur Majelis Kehormatan MK, dan perpanjangan masa jabatan bagi hakim MK yang saat ini menjabat hingga usia pensiun 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tak melebihi 15 tahun.

Zainal menilai poin revisi UU MK salah alamat dan tak sesuai dengan kebutuhan Mahkamah. Ia pun menganggap poin-poin itu seperti dipaksakan untuk diubah.

"Itu yang saya bilang jangan-jangan ada kepentingan politik. Jangan-jangan berkaitan dengan penentuan siapa akan jadi ketua MK, jangan-jangan berkaitan dengan kepentingan politik untuk memanjakan MK," katanya.

Berita Terbaru