Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 3 Tahun Penjara, Aset Bandar Arisan Fiktif Dirampas untuk Para Korban

  • Oleh Naco
  • 03 September 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kiki Nova Indriyani dituntut pidana selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Dewi Khartika, selain itu sejumlah asetnya dirampas untuk para korbannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa, Kamis, 3 September 2020.

Adapun sejumlah aset Kiki yang dirampas tersebut diantaranya sebuah mobil, sepeda motor dan rumah dengan sertifikat atas nama suaminya Irfansyah.

Atas tuntutan itu Kiki mengajukan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaan itu terdakwa tidak mempertahankan hartanya itu, dirinya hanya minta pertimbangan hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Saya memohon keringanan yang mulia, saya punya bayi yang butuh kasih sayang saya," ucapnya.

Namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya dan majelis hakim menunda sidang selama sepekan sebelum menjatuhkan vonis.

Penipuan yang merugikan para korbannya dengan nilai ratusan juta rupiah itu dilakukan warga Jalan Mihau, Perumahan Citra Mandiri, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim ini sejak 2018 hingga terbongkar pada akhir 2019 setelah Kiki mengaku arisan itu fiktif dan tidak sanggup lagi membayar uang para korbannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru