Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Karhutla

  • Oleh Tim Borneonews
  • 06 September 2020 - 23:05 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Aiptu Roni Eko S, Bripka Munawir dan Briptu Arif menyampaikan imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) ke warga Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu, 6 September 2020. 

Aiptu Roni menjelaskan, mereka mensosialisasikan dan memberikan imbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi lingkungan dan kehidupan karena tindakan tersebut.

"Maka Polsek mengintensifkan pelaksanaan kegiatan pencegahan Karhutla dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif, seperti dengan media spanduk imbauan Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Timur," katanya. 

Selain itu, anggota juga mengingatkan selalu menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membakar hutan, pekarangan dan juga lahan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,

"Polsek memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambahnya. 

"Besar harapan kami dari menyampaikan sosialisasi ini agar warga sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah pencegahan dan juga penanggulangan bukan melanggar aturan yang berlaku," harap Roni mengakhiri pembicaraan. (B-5)

Berita Terbaru