Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mendagri: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Lebih Banyak Dampak Positif

  • Oleh ANTARA
  • 08 September 2020 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat sikap Kepolisian RI yang menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) selama tahapan Pilkada Serentak 2020 memberikan lebih banyak dampak positif dibanding dampak negatif, di antaranya untuk menghindari persepsi bahwa polisi menjadi alat politik.

"Lebih banyak positifnya karena persoalan yang ditangani Polri sangat banyak. Spektrum kasus yang ditangani Polri mulai dari pidum (pidana umum) sampai pidsus (pidana khusus)," kata Tito dalam konferensi pers daring usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Tito yang juga Mantan Kapolri menjelaskan bahwa Korps Bhayangkara menangani berbagai macam persoalan hukum pidana, seperti penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 

Jika Polri tidak menunda proses hukum calon kepala daerah, dikhawatirkan antarkontestan pilkada akan saling melaporkan pesaingnya kepada kepolisian dengan motif untuk menjatuhkan elektabilitas.

"Kalau tidak dilakukan moratorium, semua bisa saling melaporkan lawan politiknya dan polisi jadi instrumen," kata Tito.

Menurut Tito, ketika calon kepala daerah diproses hukum oleh kepolisian, hal itu rentan dijadikan alat serangan politik oleh pesaingnya.

"Beda domain politk dan hukum. Isu dipanggil polisi bisa jatuhkan elektabilitas. Sikap Polri dengan moratorium karena tidak ingin Polri jadi instrumen menyerang kontenstan yang lain," ujarnya.

Terdapat perbedaan sikap antara Polri dan KPK dalam proses hukum calon kepala daerah selama Pilkada Serentak 2020 ini. Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pada hari Senin (7/9) mengatakan bahwa KPK tidak akan menunda proses hukum, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah.
 

Menurut Mendagri, sikap KPK karena lembaga antirasuah itu hanya spesifik menangangi kasus pidana korupsi, sedangkan Polri harus menangani lebih banyak kasus.

"Di Polri yang ditangani bukan hanya tipikor, bisa saja pencemaran nama baik, dugaan ijazah palsu, penipuan, penggelapan, dan pelanggaran UU ITE. Kalau KPK bersikap lain karena spesifiknya memang ke (penindakan) korupsi," kata Tito.

Berita Terbaru