Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Realisasi Pajak Sarang Burung Walet di Kapuas Belum Capai Target

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 September 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Realisasi pendapatan asli daerah dari pajak sarang burung walet di Kabupaten Kapuas sampai saat ini masih belum dapat mencapai target Rp 2,5 miliar.

Kabid Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Rariani menyembutkan, dari jumlah target tersebut, sampai akhir Agustus 2020 realisasinya baru mencapai 6,10 persen atau Rp 155,5 juta.

"Target pajak sarang burung walet hingga saat ini masih terus kami kejar," kata Rariani, Rabu, 9 September 2020.

Terkait itu, ia berharap pengusaha sarang burung walet lebih memperhatikan kewajiban untuk membayar pajak.

Untuk itulah pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi yang bertujuan agar pemilik sarang burung walet sadar akan kewajibannya untuk berkontribusi kepada daerah.

"Itu sesuai dengan Perda Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2010 yang mengatur tentang pajak sarang burung walet," jelasnya.

Sesuai dengan perda itu juga disebutkan, dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual.

"Cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan harga pasar sarang burung walet dengan volume sarang burung walet yang dijual,” tuturnya.

Adapun tarif pajak sarang burung walet yang telah ditetapkan yaitu, untuk sarang burung walet di bawah tiga tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif sebesar 3 persen, untuk sarang burung walet di atas 3 sampai 6 tahun dikenakan tarif 7 persen, dan untuk sarang burung walet di atas 6 tahun dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.

“Diharapkan setiap pemilik sarang burung walet yang ada di Kabupaten Kapuas ini dapat berperan aktif, bekerjasama, dan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak setiap kali panen,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru