Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Diminta Tangguhkan Proses Kadestral Perusahaan di Desa Tehang

  • Oleh Naco
  • 09 September 2020 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gahara, kuasa dari Kariya Cs warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim.

Surat itu dilayangkannya meminta agar pengajuan peta kadestral perusahaan yang bersengketa dengan mereka itu agar ditangguhkan.

"Kami minta agar BPN menangguhkan proses kadestral perusaahan PT KIU, karena sengketa lahan yang terjadi beberapa waktu lalu sampai kini belum selesai," katanya, Rabu, 9 September 2020.

Gahara menyebut sudah menyurati BPN kembali beberapa hari lalu dan surat itu sekaligus menindaklanjuti surat mereka tertanggal 13 Agustus 2020 perihal penangguhan tanda tangan peta kadestral yang ditujukan kepada Camat Parenggean dan Kades Tehang karena lahan yang diklaim belum ada penyelesaian dan agar ditangguhkan.

Menurutnya, adapun areal pemetaan itu masuk dalam kawasan Desa Tehang seluas 281,5 hektare sebagaimana bukti peta lokasi serta titik koordinat yang turut dilampirkan dalam bukti surat mereka itu.

"Kami minta perusahaan menyelesaikan permasalahan ini, jangan buat berlarut-larut, kami minta BPN jangan sampai menerbitkan peta kadestral itu sepanjang belum clear masalah ini," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru