Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbup Nomor 39 Tahun 2020 Disosialisasikan Lewat Radio

  • Oleh Ramadani
  • 10 September 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara telah mengeluarkan peraturan mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kini pemerintah tengah gencar-gencarnya menyosialisasikan perbup tersebut, salah satunya melalui media radio.

 

Sosialisasi tersebut disampaikan melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Batara FM 103.5 yang mengadakan talkshow berkaitan dengan perbup tersebut, Kamis 10 September 2020. Kegiatan itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

 

Talkshow dilaksanakan dengan menghadirkan dua orang narasumber yaitu Plt Kadis Kesehatan kabupaten Barito Utara, H Siswandoyo dan Kasatpol PP Barito Utara, Drs Aprin Siaga yang mana dipandu oleh Host LPPL Batara FM, Arif Rachmani. 

 

Kegiatan Talkshow sosialisasi ini diadakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang Perbup No 39 Tahun 2020, sehingga masyarakat luas mengerti dan mengetahui tentang peraturan yang akan berlaku nantinya.

 

Dalam paparan Kasatpol PP Barito Utara, Drs Aprin Siaga menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Barito Utara No 39 Tahun 2020 ini pada intinya sebagai upaya pencegahan dan pendisiplinan kepada masyarakat Khususnya masyarakat Kabupaten Barito Utara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19.

"Saya sampaikan agar seluruh masyarakat terkhusus Barito Utara selalu taat dan patuh terhadap protokol Kesehatan, terutama penggunaan masker,"

"Sekarang saya sedikit bersyukur karena tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dilihat dari pantauan tim disiplin Covid 19 melalui tim gabungan, Pol PP, TNI, Polri, Kominfo, serta ormas yang tergabung," tegas Aprin Siaga.

Sementara itu, Siswandoyo menambahkan bahwa masyarakat agar dapat patuh dan terhadap perbup yang telah dikeluarkan, sehingga penyebaran covid-19 di Kabupaten Barito Utara dapat terputus.

"Saya berharap masyarakat tetap patuh protokol Kesehatan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan seperti memakai masker yang merupakan tindakan wajib bagi setiap warga terkhususnya di Barito Utara," ucap Siswandoyo. (RAMADHANI/B-7) 

Berita Terbaru