Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu Dalam Kamar Mandi Rumah, Pria Ini Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 September 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial AS (54), diringkus jajaran Polsek Jaya Karya, karena kedapatan menjadi pengedar dan simpan sabu di dalam kamar mandi rumah. 

"Pria ini kami tangkap karena telah mengedarkan sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya, Jumat, 11 September 2020. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkus dengan berat 11,42 gram, 1 lembar plastik, 1 lembar alas makan, 1 pak plastik klip, dan 1 buah telepon seluler, serta botol urine. 

Tersangka ditangkap di rumahnya Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan sabu. 

Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di rumah, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. 

Ditemukan sabu yang dibungkus dan ditaruh di jendela angin kamar mandi rumah tersangka. Mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke mapolsek guna penyidikan lebih lanjut terkait darimana barang haram tersebut ditemukan. 

"Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru