Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Melawan Satgas Yustisi Covid-19 Kena Sanksi Pidana

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 14 September 2020 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bila warga melawan Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Covid-19 saat sedang melakukan penegakan di lapangan akan dikenakan hingga sanksi pidana.

Hal itu ditegaskan seusai melaksanakan pemberangkatan personel gabungan Satgas Yustisi Covid-19 di depan teras lobi Polda Kalteng, Senin 14 September 2020.

Pelanggar yang melawan petugas dilapangan saat penegakkan protokol kesehatan akan diancam hukuman selama 6-12 bulan penjara.

"Pasal KUHP akan kita terapkan apabila ada masyarakat yang melawan petugas Yustisi Covid-19," tegasnya.

Kapolda menjelaskan penindakan protokol kesehatan Covid-19 serentak dilakukan seluruh Indonesia termasuk jajaran Polda Kalteng.

"Saya imbau agar masyarakat segera mendisiplinkan diri dalam hal protokol kesehatan khususnya penggunaan masker," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru