Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 32 Tahun Ditangkap karena Gauli Anak di Bawah Umur

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 16 September 2020 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berusia 32 tahun ditangkap aparat Polresta Palangka Raya akibat menggauli anak di bawah umur berusia 8 tahun. Sebelumnya polisi menerima laporan dari orang tua korban. 

"Pengakuannya baru sekali (menggauli korban), namun dari haisl visum, sudah lebih dari 1 kali," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolres AKBP Andyatna dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu, 16 September 2020.

Dia menuturkan perbuatan asusila itu terbongkar pada 13 September 2020. Persisnya ketika mereka sedang memancing di wilayah Kecamatan Sebangau. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melapor ke polisi.

"Setelah kita mendapatkan laporan, pada tanggal 14 September langsung kita amankan," ungkap kapolresta. 

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 junto ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Bunyi dalam Pasal 81 ayat 3 yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1. 

Sedangkan bunyi Pasal 81 ayat 1 adalah setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru