Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Pupuk Tanpa Label, Karyawan CV Bumi Makmur Terjerat Hukum

  • Oleh Naco
  • 17 September 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - CV Bumi Makmur yang bergerak di bidang usaha ekspedisi menjual sejumlah pupuk tanpa label. Akibatnya, itu menyeret HM, karyawan perusahaan menjadi tersangka.

"Benar ini barang buktinya," ucap tersangka kepada jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang dihimpun Kamis, 17 September 2020, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jumat, 6 Maret 2020.

Tersangka diamankan di Jalan Tjilik Riwut KM 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun gudang tempat penyimpanan pupuk tersebut yakni di kompleks pergudangan remiling gudang b CV Bumi Makmur, Jalan Ir Juanda, Gang Baik Hati, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Jenis pupuk tanpa label yang diamankan kepolisian tersebut yakni ZA, RP Peru, Urea yang dijual dengan harga Rp100.000 per sak, Dolomite Rp30.000 per sak, dan MOP Rp 100.000 per sak.

Saat itu diamankan 160 karung atau 8 ton pupuk tanpa label yang diangkut menggunakan sebuah truk dengan nomor polisi KH 9529 FC. (NACO/B-11)

Berita Terbaru