Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Hutan Adat Memerlukan Mekanisme Legal Formal

  • Oleh Tim Borneonews
  • 17 September 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Keberadaan masyarakat hukum adat dijamin konstitusi. Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan ‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang’.

Itu artinya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat harus berdasarkan undang-undang. Sebagai negara hukum, segala sesuatu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah itu, ada undang-undang yang mengatur masyarakat hukum adat, antara lain, Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32.2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Peraturan terbaru yang mengatur mengenai keberadaan masyarakat hukum adat ialah Peraturan Menteri LHK Nomor 32/2015. Peraturan itu memperluas produk hukum yang bisa dipakai untuk pengukuhan atau penetapan keberadaan hukum adat menjadi produk hukum daerah.Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1/2014, produk hukum daerah mencakup perda atau nama lainnya, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah, peraturan DPRD, dan berbagai keputusan.Pun DPR telah menyetujui RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. RUU ini akan memberi jaminan perlindungan dan pengakuan bagi keberadaan masyarakat hukum adat. 

RUU ini kelak menjadi dasar hukum penyelesaian berbagai persoalan masyarakat hukum adat.Melalui prosesPersoalan yang kerap muncul ialah klaim atas wilayah adat, termasuk hutan adat. Undang-undang mengatur masyarakat adat berhak atas wilayah adat yang mereka miliki, tempati, dan kelola secara turun-temurun berdasarkan undang-undang. Namun, pengakuan atas keberadaan satu masyarakat hukum adat melalui proses penetapan terlebih dahulu oleh satu panitia yang dibentuk pemerintah. Itu artinya tidak boleh asal klaim terhadap wilayah adat, termasuk hutan adat, melainkan harus berdasarkan undang-undang. 

Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan atau YPPMMA- KT, Simpun Sampurna, mengatakan penetapan dan pengakuan, baik melalui peraturan daerah maupun surat keputusan bupati setempat, penting bagi masyarakat hukum adat.Penetapan hutan adat melalui sejumlah proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan kepada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat. 

“Jika tidak ada sanggahan atau hasil kerja panitia ada kendala maka dikembalikan ke masyakarat hukum adat untuk melengkapi,” kata Simpun kepada Media Indonesia.

Namun, lanjut Simpun, bila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan, tentunya akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan harus melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota maupun provinsi. 

“Rekomendasi kepada bupati/wali kota atau gubernur, itu untuk proses penetapan masyarakat hukum adat,” ungkap Simpun yang juga anggota Panitia Penilai Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah.

Berita Terbaru