Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Manuhing Sosialisasi Pergub dan Perbup Terkait Pendisiplinan Protokol Kesehatan

  • 18 September 2020 - 02:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Personel Polsek Manuhing menyosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng dan Peraturan Bupati (Perbup) Gunung Mas terkait pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,  Kamis,  17 September 2020.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Babinkamtibmas Brigadir Rasito di Kelurahan Tumbang Talaken. 

"Hal ini sengaja dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa saat ini telah ditetap Pergub Kalteng dan Perbup Gunung Mas terkait pendisiplinan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang peraturan tersebut," katanya. 

Apabila dikemudian hari terdapat masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat keluar rumah,  maka ada sanksi yang akan diberikan oleh Satuan Tugas Operasi Yustisi kepada para pelanggar. 

Selain wajib penggunakan masker, lanjutnya,  masyarakat juga harus wajib merupakan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. 

"Jika kemudian hari masih ada yang melanggar,  sanksi yang akan diberikan yakni berupa denda dan hukuman sosial," jelasnya. 

Kapolsek berharap masyarakat di Gunung Mas khususnya di wilayah kecamatan Manuhing dapat memahami dan mengerti tentan Pergub dan Perbub tersebut, sehingga tidak menerima sanksi. 

"Semoga setelah adanya sosialisasi ini masyarakat   dapat menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir pencegahan penyebaran covid-19," imbuhnya. (HENDRA/B-5) 

Berita Terbaru