Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Masih Teliti Berkas Trio Penggelapan CPO

  • Oleh Naco
  • 18 September 2020 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah menerima berkas perkara Surya (35) warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39) warga Palangka Raya, dan Ramlan Noor (43) warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penggelapan CPO yang diamanakan Polres Kotim ketika menjual CPO.

"Berkas tahap I sudah kita terima dan saat ini masih kita teliti," kata Dewi Khartika penuntut umum yang ditunjuk menangani kasus tersebut.

Namun Dewi masih belum mengungkapkan secara detail apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau belum, tapi dalam uraian pengakuan para tersangka ada disebutkan seorang nama tempat mereka jual CPO itu.

"Mungkin nanti ada beberapa petunjuk dari kami (P19)," tegasnya. Pengungkapan kasus itu bermula saat truk CPO nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga dengan membawa 7 ton CPO.

Sesampainya di PT Surya Mentaya Gemilang, Surya hanya menyerahkan replasnya hingga kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Kota Sampit.

Melihat ini pihak perusahaan mulai mencurigai dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kotim. 

Saat dilakukan pengintaian, ternyata dugaan pihak perusahaan memang benar. Surya beserta dua orang temannya yakni Ramlan dan Mamat Yusuf sedang membongkar muatan 7 ton minyak sawit disalah satu gudang yang diduga sebagai penadahnya di Jalan Kapten Mulyono Sampit hingga mereka dibekuk polisi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru