Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Kerja Sosial

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 18 September 2020 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Belasan elanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya dikenakan sanksi melakukan kerja sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar.

"Belasan warga yang terjaring itu karena kedapatan tidak memakai masker," kata Wakapolsek Bukit Batu, Ipda Manton Sidabariba saat penertiban bersama Satgas Yustisi, Jumat 18 September 2020.

Selain melakukan tindakan, petugas juga terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dalam penggunaan masker.

"Selalu gunakan masker dan menjaga jarak fisik saat beraktivitas sehari-hari," ucap Manton didampingi Camat Bukit Batu Hendrikus Satriya Budi.

Ia menambahkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi teguran, sanksi melakukan aktivitas sosial seperti membersihkan lingkungan dan sanksi berupa membayar denda.

"Sanksi ini sudah ada dalam Perwali bahwa bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, yang pertama itu sanksi teguran, kemudian nanti ada juga sanksi untuk melakukan aktivitas sosial seperti membersihkan lingkungan tertentu, kemudian juga sanksi berupa denda," ungkapnya.

"Jadi kita berharap dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini bisa direspon baik oleh masyarakat, dan mari sama-sama kita saling melindungi, saling menjaga, bahu-membahu menghadapi virus covid-19 yang sedang mewabah di daerah kita," tambahya. (PARLIN/B-5)

Berita Terbaru