Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Operasi Yustisi Covid-19, Polsek Pematang Karau Catat Indentitas Pelanggar

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 18 September 2020 - 21:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polsek Pematang Karau melakukan pencatatan identitas pelanggar protokol kesehatan covid-19 yaitu yang tidak menggunakan masker.

Pencatatan tersebut dilakukan saat menggelar operasi yustisi covid-19 bersama TNI dan Satpol PP di desa bambulung, Jumat 18 September 2020.

Kapolsek Pematang Karau Ipda Rochman Hakim menjelaskan, pada operasi kali ini hanya dilakukan teguran lisan dan pencatatan identitas warga yang tidak menggunakan masker.

"Namun pada hari-hari berikut jika melakukan pelanggaran yang sama maka akan dikenakan sanksi," kata Rochman.

Sesuai dengan peraturan Bupati Barito Timur, pelanggar protokol kesehatan atau masyarakat yang tidak menggunakan masker, dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial hingga denda sejumlah uang.


Rochman memastikan Polsek Pematang Karau bersama instansi terkait akan semakin gencar menggelar operasi yustisi guna mendukung peraturan bupati dan memutus rantai covid-19.

"Karena itu kami mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker,"  pesannya. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru