Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dorong Payung Hukum Komprehensif Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Tim Borneonews
  • 19 September 2020 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Ketiadaan  hukum yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat adat di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Hal ini dapat menyebabkan persoalan klaim atas wilayah adat termasuk hutan adat. Karena itu, kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat sangat dinanti.

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman Hamzah yang juga menjadi pengusul RUU RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU itu saat ini sudah disepakati di Badan Legislasi DPR.

"Delapan dari sembilan fraksi sudah menyetujui untuk bisa didorong ke paripurna dalam waktu dekat," katanya dalam acara webinar Indonesia Bicara yang dipandu Ketua Dewan Redaksi Media Indonesia Usman Kansong, Kamis (17/9).

Seyogianya, terkait masyarakat hukum adat sudah diakomodasi dalam konstitusi Pasal 18b Ayat 2 UUD 1945. Namun, kata Sulaeman, hukum yang secara khusus mengatur tentang masyarakat hukum adat memang belum ada.

Dia menyebut terdapat 17 bab dan 58 pasal di RUU Masyarakat Hukum Adat. Semua itu dinilainya sudah mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakathukum adat.

"Kalau kita tinjau secara baik di beberapa undang-undang yang juga menyebutkan masyarakat hukum adat, memang perlu ada sinkronisasi. Karena perhatian khusus terhadap masyarakat adat ini masih jauh dari harapan," ungkapnya.

Terhadap daerah-daerah khusus seperti Papua, Aceh, dan DIY, Sulaeman mengatakan hal itu diatur dalam pasal tersendiri di dalam RUU Masyarakat Hukum Adat. Hal ini bertujuan menghindari tumpang tindih dengan UU Kekhususan Papua, UU Keistimewaan Yogyakarta, dan UU yang berlaku di Daerah Istimewa Aceh.

Draf RUU Masyarakat Hukum Adat juga memuat pendataan masyarakat adat yang tersebar di seluruh Nusantara. Pendataan, verifikasi, dan validasi akan dilakukan panitia yang beranggotakan masyarakat adat sendiri, pemerintah setempat, termasuk agraria dan instansi terkait.

"Nanti akan ada juga tata batas wilayah adat. Konflik yang terjadi selama ini disebabkan karena hal-hal itu. Sehingga pendataan itu menjadi
lebih sempurna," jelasnya.

Panitia ini dibentuk dalam berbagai tingkatan administrasi. Di kabupaten, panitia mewadahi langsung masyarakat adat. Kemudian di
tingkat provinsi, panitia juga mengakomodasi jika terjadi konflik antara dua kabupaten atau lebih.

Berita Terbaru