Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Ini Divonis Penjara Selama 5 Tahun dan Denda 1 Miliar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 September 2020 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pengendar sabu, Indra Irwansyah divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui sidang video conference pada Senin, 21 September 2020.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono mengatakan, dengan memperhatikan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan bahwa terdakwa Indra Irwansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Majelis.

Selanjutnya, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Untuk barang bukti berupa, 1 Hp merk Nokia warna putih,1 HP merk Oppo warna biru, dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Serta 3 paket sabu dengan berat kotor 0,95 gram, 1 alat hisap sabu atau Bong, 1 pipet kaca dan 2 sendok terbuat dari sedotan, dimusnahkan," ungkapnya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Budi Sulistyo. Sebelumnya, dia menuntut terdakwa dengan penjara 7 tahun dan diputus oleh majelis hakim penjara 5 tahun.

Diinformasikan bahwa sebelumnya pada Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, di Perumahan BTN Gren Valio, Desa Sei Kapitan Kecmatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, terdakwa Indra Irwansyah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kobar lantaran memiliki sabu. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru