Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Kecewa Banyak Vonis Koruptor Disunat MA

  • Oleh Teras.id
  • 21 September 2020 - 20:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat banyak vonis terhadap koruptor dipangkas oleh Mahkamah Agung. Sepanjang 2019 hingga 2020 saja, KPK menyebut terdapat 20 terdakwa korupsi yang hukumannya disunat oleh MA.

“Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 21 September 2020.

KPK menyatakan fenomena ini memberikan kesan buruk terhadap lembaga peradilan. Komisi khawatir kesan itu akan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

“KPK menyayangkan dengan banyaknya putusan MA di tingkat Peninjuan Kembali dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ali.

Ali mengatakan pengurangan hukuman akan menghilangkan efek jera terhadap para pelaku korupsi. Selain itu, pemotongan hukuman dikhawatirkan akan semakin menyuburkan praktek korupsi di Indonesia.

“Dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita ingin memberantas korupsi,” ujar dia.

KPK berharap MA segera mengimplementasikan Peraturan MA tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat pengadilan. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur pedoman bagi hakim dalam memutus kasus korupsi. Perma itu dibuat agar tidak terjadi perbedaan mencolok dalam hukuman kepada koruptor. KPK berharap Perma itu juga berlaku di tingkat PK.

Sebelumnya, MA mengabulkan sejumlah gugatan PK para koruptor. Salah satunya, MA mengabulkan PK terpidana kasus korupsi proyek di PUPR, Musa Zainuddin. MA memangkas hukuman eks politikus PKB itu dari 9 tahun menjadi 6 tahun.

MA juga memangkas hukuman mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan, menjadi hanya 2 tahun penjara. Hukuman Sri itu bahkan lebih rendah dari vonis untuk orang kepercayaannya yang dihukum karena menjadi perantara suap.

TERAS.ID

Berita Terbaru