Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Miras Ilegal Akui Baru 2 Kali Jual Arak

  • Oleh Naco
  • 24 September 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Heriyanur alias Heri kepada jaksa mengaku baru dua kali menjual miras ilegal jenis arak yang kini menyeretnya harus meringkuk di penjara.

"Saya baru dua kali beli dan menjual arak ini," ucap tersangka, ketika pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Kepada jaksa tersangka mengungkapkan membeli arak madu per dus isi 24 botol seharga Rp300.000 sedangkan arak putih per dus sebesar Rp180.000

Dijelaskannya pula arak madu dijual per botol sebesar Rp30.000 sementara arak putih seharga Rp20.000, arak tersebut dibeli dengan seorang penjual yang tinggal di Jalan Hasan Mansur, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

pengakuan tersangka tidak langsung membelinya akan tetapi menitip lewat seorang sopir taksi dengan diberikan upah sebesar Rp50.000.

Tersangka mengungkapkan keuntungan dari penjualan arak tersebut, untuk arak madu jika habis terjual 1 dus akan mendapat keuntungan Rp400.000 dan arah putih akan dapat keuntungan sebesar Rp200.000

Data yang diperoleh Kamis 24 September 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat 8 Februari 2020 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Ali Badrun Maslan RT 7 RW 3 Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 27 botol arak. Dimana 16 botol arak madu dan 11 botol arak putih. (NACO/B-5)

Berita Terbaru