Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langgar Perbup Protokol Kesehatan di Lamandau 38 Pelanggar Langsung Disanksi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 September 2020 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Masa sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) telah habis. 

Senin 28 September 2020 hari ini, Perbup Prokes tersebut sudah resmi mulai diterapkan. Puluhan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, BKD dan Kecamatan, melakukan razia masker. 

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir jalan Batu Batanggui kota Nanga Bulik. Hasilnya, sebanyak 38 orang kedapatan tidak memakai masker. Kepada para pelanggar Perbup tersebut, langsung diberikan sanksi. 

"Hari ini Perbup Prokes sudah mulai diterapkan. Tadi pagi, ditemukan 38 pelanggar perorangan yang tidak menggunakan masker," ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi. 

Seperti diketahui, sesuai Perbup Prokes tersebut, pelanggar perorangan yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi, baik sanksi kerja sosial atau sanksi denda administrasi sebesar Rp50 ribu. 

"Dari 38 pelanggar tersebut, 31 orang diantaranya dikenakan sanksi denda, 6 orang disanksi kerja sosial (menyapu jalan selama 1 jam) dan 1 orang lagi diberikan surat pernyataan," ujarnya. 

Masing masing pelanggar mengakui kesalahannya dan sudah diberikan sanksi administratif, sanksi sosial, serta membuat surat pernyataan.

"Pada saat penerapan Perbup Prokes tersebut, petugas gabungan juga mengingatkan kepada pelanggar untuk ikut menyebarluaskan kepada keluarga dan teman-temannya tentang pemberlakuan sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru