Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DKPP Periksa 8 Penyelenggara Pemilu di Halmahera Selatan

  • Oleh ANTARA
  • 01 Oktober 2020 - 11:01 WIB

BORNEONEWS, Ternate - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) kepada delapan penyelenggara pemilu di Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut).

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dihubungi dari Ternate, Kamis, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, untuk perkara nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020 yang digelar pada Jumat (2/10) pukul 09.00 Wit," ujarnya.

Sidang ini diadukan oleh Alan Hasan mengadukan 8 penyelenggara pemilu Kabupaten Halsel yang terdiri dari lima anggota KPU Kabupaten maupun tiga anggota Bawaslu Kabupaten setempat.

Lima Anggota KPU Kabupaten Halsel yang menjadi teradu dalam perkara ini adalah Darmin Hi Hasim (merangkap Ketua), Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A. Radjak. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai teradu I sampai teradu V.

Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Halsel yang juga diadukan oleh Alan Hasan adalah Kahar Yasim (merangkap Ketua), Asman Jamil, dan Rais Kahar. Ketiga nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu VIII.

Dalam pokok aduannya, Alan Hasan mendalilkan bahwa Teradu I-V telah mencoret namanya sebagai calon terpilih dalam Pengumuman Anggota PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel 2020 Nomor 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Padahal, nama Alan Hasan sebelumnya telah diumumkan lulus dalam proses seleksi pada Pengumuman KPU Kabupaten Halsel No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.

Sementara, Teradu VI-VIII diadukan Alan Hasan lantaran menyatakan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Halsel terkait tindakan Teradu I-V, tidak memenuhi syarat tanpa adanya keterangan yang jelas.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.

Berita Terbaru