Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama Palembang Tangani 1.666 Perkara Cerai saat Pandemi Corona

  • Oleh ANTARA
  • 02 Oktober 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palembang - Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan, mencatat selama masa pandemi COVID-19 sejak April hingga Agustus 2020 telah menangani 1.666 perkara perceraian.

"Perkara perceraian yang ditangani tersebut sebagian besar diajukan istri atau gugat cerai," kata Kepala Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Taftazani, Kamis 1 Oktober 2020.

Dia menjelaskan perincian perkara perceraian yang ditangani selama masa pandemik COVID-19 sebanyak 1.283 perkara cerai gugat dan 383 perkara cerak yang diajukan oleh suami atau cerai talak.

Permohonan cerai yang diterima tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebagian besar adalah gugat cerai.

Berdasarkan data tersebut, setiap bulan rata-rata terdapat 330 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 76 orang per bulan.

Beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di Bumi Sriwijaya ini, seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan karena adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain, katanya.

Menurut dia, sebagian besar perkara perceraian yang masuk, bisa diselesaikan dengan baik dengan keputusan cerai dan tidak sedikit pasangan suami istri bisa dirujukkan kembali atau dipersatukan kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," ujarnya.

ANTARA

Berita Terbaru