Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara: Jaksa Pinangki Tak Pernah Sebut Nama Jaksa Agung, Tapi Masuk Dakwaan

  • Oleh Teras.id
  • 03 Oktober 2020 - 12:20 WIB

TEMPO.COJakarta - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam mengatakan tidak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.

"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini tidak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.

Jefri juga memastikan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat proses penyidikan.

Jefri mengatakan, Pinangki juga merasa bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut.

Pinangki, kata dia, juga tidak suka ketika dalam pemberitaan seolah-olah nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul karena keluar dari mulutnya.

"Padahal kan mbak (Pinangki) tidak pernah sebut nama tersebut sebelumnya dan mbak tidak mau ini jadi fitnah," ujar Jefri.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar US$ 500.000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar US$ 444.900 atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$10 juta.

TERAS.ID

Berita Terbaru