Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setiap Pekerja SSMS Wajib Patuhi 5 Imbauan Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Virus Corona

  • Oleh Testi Priscilla
  • 06 Oktober 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Industri kelapa sawit di Indonesia melibatkan jutaan pekerja dimana sebagian besar berada di wilayah perkebunan, tidak terkecuali SSMS yang dalam praktik operasionalnya selalu mengedepankan keselamatan dan kesehatan seluruh pekerjanya.

Corporate Secretary SSMS, Swasti Kartikaningtyas mengatakan bahwa PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk atau SSMS dalam menghadapi kondisi pandemi guna menghindari meluasnya wabah Virus Corona atau Covid-19 ke perkebunan kelapa sawit, setiap pekerja diwajibkan mengikuti 5 Himbauan Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

"Pertama, tentu saja protokol kebersihan personal dan tempat tinggal. Protokol tersebut menjelaskan dan mengatur mengenai kebersihan individu dan lingkungan keluarga. Pola hidup baru dengan meningkatkan kebersihan yang lebih higienis dan kewaspadaan terhadap berbagai macam virus dan penyakit menular. Kesehatan dan kebersihan dalam keluarga sangatlah penting, karena sangat berkaitan dengan kondisi pada karyawan," kata Swasti pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Kedua, lanjutnya, protokol peningkatan atau menjaga imunitas diri dan mengendalikan komorbid. Protokol tersebut mengatur bagi setiap karyawan SSMS saatnya mulai menjaga sekaligus meningkatkan imunitas tubuh untuk mencegah penularan Covid-19 serta pengendalian Komorbid seperti diabetes mellitus, hipertensi, dan kanker.

"Dengan kondisi saat ini di mana virus Covid-19 tengah menjadi wabah di berbagai negara ini, sangat penting untuk menjaga kekebalan

imun tubuh. Peningkatan imunitas bagi seluruh karyawan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO," jelas Swasti.

Lalu yang ketiga, lanjutnya, yakni protokol pembatasan interaksi fisik. Pembatasan dalam berinterkasi fisik harus diatur dan diterapkan selama masa pandemi. Protokol tersebut menerapkan himbauan untuk selalu menjaga jarak dalam berinteraksi, baik dalam lingkungan kerja maupun lingkungan keluarga dan masyarakat.

"Selain itu, Protokol tersebut juga mengatur para Karyawan untuk tidak bepergian jarak jauh dan menghindari kerumunan orang banyak," jelasnya.

Protokol keempat yakni berkaitan dengan karantina kesehatan. Karantina Kesehatan yang diimbau oleh Perusahaan diatur dalam protokol ini, hal itu mengingat jumlah pasien positif Covid-19 yang terus bertambah, dikhawatirkan dapat menjangkit Karyawan.

Berita Terbaru