Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UU Cipta Kerja, Hak Masyarakat Memprotes Dokumen Amdal Dihapus

  • Oleh Teras.id
  • 08 Oktober 2020 - 08:00 WIB

TEMPO.COJakarta -Pasca berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja, masyarakat kini tidak lagi memiliki hak untuk protes atau keberatan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup alias amdal pada suatu proyek.

Sebab, hak mereka sudah dihapus dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Hak ini hilang karena Omnibus Law telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Salah satunya yaitu Pasal 26 ayat 4 UU PPLH.

"Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal," demikian bunyi pasal tersebut. Di UU Omnibus Law, pasal ini dicoret.

Selain dihapusnya hak mengajukan keberatan, Tempo juga merangkum sejumlah perubahan yang terjadi pada ketentuan amdal di UU Cipta Kerja itu, berikut di antaranya:

1. Tim Uji Kelayakan

Dalam Pasal 24 UU PPLH, dokumen amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dalam Omnibus Law, amdal tetap menjadi dasar uji kelayakan lingkungan.

Tapi sejumlah ketentuan baru ditambahkan. Pertama, uji kelayakan dilakukan tim bentukan Lembaga Uji Kelayanan Pemerintah Pusat.

Tim ini terdiri dari pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat. Pusat dan daerah kemudian menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasi pengujian. Keputusan bersama ini yang jadi syarat suatu bisnis dapat izin.

2. Masyarakat Terdampak

Pemerintah membuat ketentuan dalam dokumen amdal lebih ketat. Dalam Pasal 25 huruf c UU PPLH, dokumen amdal memuat saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana bisnis.

Dalam UU PPLH, ada tiga kriteria masyarakat. Dua di antaranya yaitu yang terkena dampak dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

Tapi dalam UU Omnibus Law, kriterianya semakin diperjelas menjadi "masyarakat yang terkena dampak langsung yang relevan"

Berita Terbaru