Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbup Protokol Kesehatan Diterapkan di Kobar, Besok Apel Gabungan Tim Yustisi Digelar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 Oktober 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peraturan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan diterapkan. Terkait itu, rencananya bakal digelar apel gabungan Tim Yustisi di Taman Kota Manis, Jumat, 9 Oktober 2020 besok.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni, Kamis, 7 Oktober 2020 menjelaskan, apel tersebut rencananya dipimpin langsung Bupati Kobar, Nurhidayah selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19.

"Pasca sosialisasi sebulan penuh terkait perbup tersebut, saat ini bakal dilakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kobar. Seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas," kata Majerum Purni.

Terkait jenis masker yang digunakan, apapun jenisnya sebaiknya digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

"Memang d sejumlah daerah ada yang mewajibkan menggunakan masker jenis medis atau sudah bersertifikat SNI. Namun sementara ini di Kabupaten Kobar, kami masih belum membatasi jenisnya. Gunakan saja masker yang sudah dimiliki," jelas dia.

Selain itu, pemilik tempat usaha seperti cafe atau perkantoran juga diharapkan untuk bisa mengatur jarak aman bagi pengunjung serta karyawan.

"Perbup ini dibuat bukanlah untuk mempersulit semua pihak. Namun untuk lebih meningkatkan disiplin individu melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru