Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

21 Pendemo Penolakan UU Cipta Kerja Reaktif COVID-19

  • Oleh ANTARA
  • 10 Oktober 2020 - 07:15 WIB

BORNEONEWS, Medan  - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, Jumat mengatakan, sebanyak 21 dari 243 pendemo yang diamankan dari aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Medan pada Kamis, dinyatakan reaktif COVID-19.

"Total 243 orang diamankan saat aksi di Medan. Dari rapid test pertama, kita temukan ada 21 orang reaktif," katanya saat dijumpai di Mapolrestabes Medan Jumat.

Pendemo yang dinyatakan reaktif COVID-19 selanjutnya diserahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan untuk diisolasi.

"Kita sudah bicara dengan Gugus Tugas Kota Medan untuk langsung diisolasi. Karena kita tidak mau dari 21 orang ini meningkat menjadi terpapar corona virus," katanya.

Kapolda menyebukan, tiga orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa klewang dan terduga pelaku pembakaran mobil Waka Rumkit Bhayangkara Medan di Jalan Sekip, Medan Petisah.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya tersangka baru terkait aksi anarkis tersebut.

"Untuk keseluruhan di Sumut ada 253 orang yang diamankan. Sebanyak 9 orang di antaranya di Labuhan Batu, 1 orang di Tapsel dan 243 orang di Medan," katanya.

Sebelumnya, unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, pada Kamis di halaman Gedung DPRD Sumatera Utara berujung ricuh.

Sejumlah fasilitas umum turut dibakar dan dirusak oleh massa termasuk kaca gedung DPRD Sumut yang pecah akibat lemparan batu.

ANTARA

Berita Terbaru