Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Tas Berisi 3 Ponsel, Pelaku Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Oktober 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - M Supiansyah, terdakwa kasus pencurian tas berisi 3 ponsel milik warga di Lapangan Sampuraga Pangkalan Bun, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUH Pidana.

"Putusan penjara 1 tahun 3 bulan tersebut, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan," kata ketua Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya. Terdakwa pun menerimanya.

Diinformasikan bahwa, perbuatan terdakwa ini pada Senin, 22 Juni 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, bertempat di lapangan Sampuraga Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Sebelumnya, terdakwa berniat mengambil baju laundry yang berada di lampu merah dekat Stadion Sampuraga Pangkalan Bun, namun tutup. Akhirnya ia berjalan ke stadion dan masuk ke stadion. Saat di dalam stadion terdakwa melihat tas jinjing tanpa pengawasan pemilik, lalu diambil terdakwa dan kabur dengan menumpang truck menuju Kecamatan Kotawaringin Lama. Sesampainya di Kecamatan Kotawaringin Lama, terdakwa menyewa ojek untuk menuju ke Desa Rungun.

Tas milik korban Rika Nur Haini yang dicuri terdakwa berisi 1 Hp Merek Iphone 8 Plus, 1 Hp merek Iphone 7 Plus warna Gold, Samsung J5 Pro dan 2 kunci honda scoopy. Barang berharga tersebut bukan hanya milik Rika Nur Haini, tetapi juga milik rekannya Nadia Dita Anggraeni.

Selanjutnya, barang berharga tersebut terdakwa jual. 1 unit HP iPhone 7 Plus warna gold dijual kepada saksi Seren seharga Rp500 ribu, 1 unit HP Samsung J 5 PRO terdakwa jual kepada saudara Sumatra (DPO) seharga Rp250 ribu, 1 HP merk iPhone 8 dijual kepada Mat Munir seharga Rp 1 juta, yang mana uang hasil penjualan HP tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru