Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Lokasi yang Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye di Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Oktober 2020 - 18:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Kalteng 2020 sudah dilakukan sejak masa kampanye dimulai, tentunya terdapat aturan yang wajib dipatuhi terkait lokasi pemasangannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dorik Rozani, Rabu, 14 Oktober 2020 menjelaskan dimana saja APK tersebut boleh terpasang.

"Berdasarkan SK penetapan fasilitas umum dan lokasi/tempat peletakan APK, maka kelengkapan kampanye tersebj  boleh terpasang di Kantor KPU, Bawaslu dan kantor sekretariat parpol. Kemudian di sebelah luar saluran drainase/parit disepanjang jalan kecuali Jalan Sutan Syahrir dan Jalan H.M Rafii," jelasnya.

Kemudian pemasangan APK di tanah milik perseorangan/swasta atau badan hukum lainnya harus mendapat izin dari pemilik tempat.

"Sedangkan tempat/lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK diantaranya moda transportasi umum yanh dimiliki BUMN/BUMD, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, serta kantor pemerintah," jelasnya.

Kemudian beberapa tempat/lokasi yang dilarang lainnya yaitu titik rawan yang berdekatan dengan jaringan kabel listrik/telepon dan tidak diperbolehkan menempel, mengikat menyandarkan pada tiangnya.

"Demikian juga di pot bunga, tempat penanaman pohon pelindung milik pemerintah. Kemudian tempat terlarang pemasangan APK lainnya sepanjang Jalan Sutan Syahrir dan H.M Rafii, markas Polri dan TNI, areal jembatan, gorong, plankson disepanjang jalan dan area bundaran diseluruh wilayah Kobar," jelasnya.

Selain itu daerah terlarang lainnya adalah tempat/lokasi pelestarian lingkungan hidup, daerah sekitar objek wisata dan space iklan yang dekat dengan fasilitas umum dan pendidikan. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru