Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

M Jasin Duga Banyaknya Pengurangan Hukuman Koruptor Disebabkan Revisi UU KPK

  • Oleh Teras.id
  • 18 Oktober 2020 - 11:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Jasin menilai banyaknya koruptor yang disunat hukumannya oleh Mahkamah Agung merupakan dampak dari revisi Undang-Undang KPK. Dia mengatakan revisi UU KPK pada 2019 telah menghapus wewenang lembaga antirasuah menyadap di tahap persidangan atau penuntutan.

Jasin mengatakan penghapusan kewenangan itu membuat KPK tak bisa lagi efektif memantau komunikasi yang terjadi antara pihak terkait selama proses persidangan.

“Makanya sudah mulai banyak bebas di persidangan, ada apa di situ KPK jadi tidak tahu,” kata Jasin dalam diskusi daring Indonesia Corruption Watch bertema Refleksi Satu Tahun UU KPK Baru, Sabtu, 17 Oktober 2020.

UU KPK hasil revisi resmi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Oktober 2020. Menurut catatan Tempo, terdakwa pertama yang mendapatkan vonis bebas setelah UU itu berlaku adalah mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Sofyan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 November 2020.

Selain itu, KPK juga menyoroti banyaknya pengurangan vonis yang diberikan kepada koruptor di tingkat Peninjuan Kembali. KPK mencatat MA telah mengurangi hukuman 20 perkara korupsi yang mereka tangani selama periode 2019 hingga 2020. KPK juga mencatat masih ada 37 koruptor lainnya yang sedang mengajukan PK.

Jasin menilai pengurangan hukuman koruptor itu hanya satu dari banyak dampak buruk UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap KPK. “Saya kira tidak untuk periode satu tahun ini saja, mungkin ke depannya akan semakin merosot,” kata dia.

Menurut Jasin, kemerosotan kinerja KPK dapat dilihat dari pemberitaan media. Dia sepakat bahwa pemberitaan media terhadap KPK saat ini lebih menyoroti pada masalah internal, ketimbang kasus yang ditangani. “Penanganan kasus korupsi menjadi tumpul,” ujar dia.

Jasin menjadi satu dari sejumlah tokoh yang mengajukan gugatan Judicial Review revisi UU KPK ke Mahkamah Agung. MK belum memberikan putusan atas gugatan yang sudah diajukan sekitar setahun lalu itu.

Mantan Pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas yang menjadi salah satu penggugat menilai proses revisi UU KPK cacat prosedur. Dia berharap MK akan mengabulkan gugatannya, yaitu membatalkan UU KPK baru.

“Saya berusaha yakin pada para Yang Mulia Hakim Konstitusi memiliki keluasan akal dan kematangan rasa untuk menangkap ini semua dan mengabulkan permohonan kami ini,” kata dia.

TERAS.ID

Berita Terbaru